Home H o m eAktivitasPernyataanContact Us

E n g l i s h


H o m e
Organisasi
Kegiatan
Tujuan
Kontak
Activities
Album Fotos
B e r i t a
C a d a n g a n
Aneka - Ragam
Pernyataan
Daftar Isi
Pernyataan 01
Pernyataan 02
Pernyataan 03
Pernyataan 04
Pernyataan 05
Pernyataan 06
Pernyataan 07
Pernyataan 08
Pernyataan 09
Pernyataan 10
Pernyataan 11
Pernyataan 12
Pernyataan 13
Pernyataan 14
Pernyataan 15
Pernyataan 16
Pernyataan 17
Pernyataan 18
Pernyataan 19
Pernyataan 20
Pernyataan 21
Pernyataan 22
Pernyataan 23
Pernyataan 24
Pernyataan 25
Pernyataan 26
Pernyataan 27
Pernyataan 28
Pernyataan 29
Pernyataan 30
eMail

Pakorba
P a k o r b a

Press Release

TANGKAP TOMMY SUHARTO


KAP T/N menyambut baik diterimanya RUU Pengadilan HAM menjadi Undang-undang Pengadilan HAM di mana berlaku prinsip retroaktif. Apalagi tidak ada limit waktu. Ini berarti segala kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan di masa silam dapat diangkat untuk dimintakan pertanggungjawabannya. Dalam pada itu walaupun Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan agar jangan lagi ada pihak yang mempersoalkan masalah retroaktif, namun pasal 28i dan pasal 28j UUD 1945 memberi peluang besar untuk perdebatan yang tentu akan memakan waktu yang bertele-tele, karena semua perangkat perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 (pasal 28i).

Sambil menunggu perangkat peraturan pendukung pelaksanaan Undang-undang Pengadilan HAM ini, kita menyaksikan hari-hari ini betapa eksekusi suatu keputusan Pengadilan Negeri, Mahkaman Agung, dan Presiden demikian sulitnya, yaitu menyangkut terpidana Hutomo Mandala Putera alias Tommy Suharto. Rakyat dan bangsa ini dan juga masyarakat internasional terpaksa mentertawakan ketidakmampuan aparat-aparat penegak hukum Republik Indonesia. Sampai kapankah aparat penegak hukum kita akan terus dipermainkan dan dipermalukan oleh mantan diktator Suharto dan keluarganya ???

Kami menuntut Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Kapolri Suroyo Bimantoro agar segera menangkap Tommy Suharto sekarang juga. Dan bila perlu, demi penegakkan hukum dan demi rasa keadilan rakyat, para pengacara yang jelas-jelas menantang hukum demi uang haram dari kliennya dan para preman yang melindungi maling ini agar juga ditindak. Akhirilah sandiwara-sandiwara hukum dan pernyataan-pernyataan yang bukan saja tidak lucu melainkan juga makin memperpuruk martabat hukum Indonesia. Apakah para penegak hukum di Republik ini sudah kehilangan harga diri sama sekali ?

Alasan Tommy ketakutan akan kebringasan napi di penjara Cipinang sangat dibuat-buat. Baik Kalapas Cipinang, pejabat Ditjen Pemasyarakatan maupun bahkan para napi Cipinang sendiri sudah menyatakan bahwa keselamatan Tommy Suharto terjamin di penjara. Permintaan Tommy Suharto untuk dibuat penjara khusus untuknya sangat tidak masuk akal sehat. Bersembunyinya Tommy Suharto dengan alasan malu ditonton umum mengherankan rakyat Indonesia karena rakyat belum pernah melihat adanya rasa malu dari Suharto dan keluarganya selama 32 tahun menindas dan merampok kekayaan rakyat. Masak sih Tommy tahu malu !

Jakarta, 8 Nopember 2000

Gustaf Dupe
Koordinator KAP T/N

Back to Top