 |
E n g l i s h

|
 |
|
Press Release
TANGKAP TOMMY SUHARTO
KAP T/N menyambut baik diterimanya RUU Pengadilan HAM menjadi Undang-undang
Pengadilan HAM di mana berlaku prinsip retroaktif. Apalagi tidak ada limit
waktu. Ini berarti segala kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan
terhadap kemanusiaan di masa silam dapat diangkat untuk dimintakan
pertanggungjawabannya. Dalam pada itu walaupun Menkeh dan HAM Yusril Ihza
Mahendra menyatakan agar jangan lagi ada pihak yang mempersoalkan masalah
retroaktif, namun pasal 28i dan pasal 28j UUD 1945 memberi peluang besar untuk
perdebatan yang tentu akan memakan waktu yang bertele-tele, karena semua
perangkat perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 (pasal
28i).
Sambil menunggu perangkat peraturan pendukung pelaksanaan Undang-undang
Pengadilan HAM ini, kita menyaksikan hari-hari ini betapa eksekusi suatu
keputusan Pengadilan Negeri, Mahkaman Agung, dan Presiden demikian sulitnya,
yaitu menyangkut terpidana Hutomo Mandala Putera alias Tommy Suharto. Rakyat
dan bangsa ini dan juga masyarakat internasional terpaksa mentertawakan
ketidakmampuan aparat-aparat penegak hukum Republik Indonesia. Sampai kapankah
aparat penegak hukum kita akan terus dipermainkan dan dipermalukan oleh mantan
diktator Suharto dan keluarganya ???
Kami menuntut Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Kapolri Suroyo Bimantoro agar
segera menangkap Tommy Suharto sekarang juga. Dan bila perlu, demi penegakkan
hukum dan demi rasa keadilan rakyat, para pengacara yang jelas-jelas menantang
hukum demi uang haram dari kliennya dan para preman yang melindungi maling ini
agar juga ditindak. Akhirilah sandiwara-sandiwara hukum dan
pernyataan-pernyataan yang bukan saja tidak lucu melainkan juga makin
memperpuruk martabat hukum Indonesia. Apakah para penegak hukum di Republik ini
sudah kehilangan harga diri sama sekali ?
Alasan Tommy ketakutan akan kebringasan napi di penjara Cipinang sangat
dibuat-buat. Baik Kalapas Cipinang, pejabat Ditjen Pemasyarakatan maupun bahkan
para napi Cipinang sendiri sudah menyatakan bahwa keselamatan Tommy Suharto
terjamin di penjara. Permintaan Tommy Suharto untuk dibuat penjara khusus
untuknya sangat tidak masuk akal sehat. Bersembunyinya Tommy Suharto dengan
alasan malu ditonton umum mengherankan rakyat Indonesia karena rakyat belum
pernah melihat adanya rasa malu dari Suharto dan keluarganya selama 32 tahun
menindas dan merampok kekayaan rakyat. Masak sih Tommy tahu malu !
Jakarta, 8 Nopember 2000
Gustaf Dupe
Koordinator KAP T/N
|
|